Dukungan Penuh Komisi III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melarang total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Pernyataan dukungan itu disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (24/10/2026).
'Saya mendukung 1000% langkah Pak Kapolri Suyudi untuk mendorong pelarangan total vape di Indonesia. Temuan narkoba dalam liquid vape sudah sangat masif,' kata Sahroni.
Sahroni menilai kemasan dan aroma cairan vape dapat disamarkan sehingga masyarakat kesulitan membedakan produk yang mengandung narkotika dengan liquid vape biasa. Akses terhadap produk tersebut juga dinilai mudah. 'Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas,' tegasnya.

Desakan Diwujudkan Secara Konkret
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah juga mendukung dorongan tersebut. Ia meminta pernyataan Kapolri diwujudkan melalui langkah yang konkret, bukan sekadar wacana.
Gus Falah menilai cartridge pada vape rawan mengandung etomidate, zat anestesi yang kerap disalahgunakan. Ia juga menyinggung fatwa MUI Jawa Timur yang telah mengharamkan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana penggunaan narkotika.
Menurut Gus Falah, DPR RI saat ini masih membahas revisi Undang-Undang Narkotika. Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat menjadi instrumen penindakan terhadap pengedar maupun pengguna narkotika.
Pemicu: 1,16 Ton Ketamin di Belawan
Usulan pelarangan total vape pertama kali disampaikan Kapolri dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara, pada Jumat (23/10/2026). Kapolri menilai vape telah menjadi pintu masuk peredaran narkotika cair di Indonesia.
Polemik vape sebenarnya sudah memanas sejak pertengahan Oktober. Pada 17 Oktober 2026, Kapolri meminta MUI menerbitkan fatwa haram terhadap vape, dan MUI kini tengah mengkaji usulan tersebut secara mendalam.
Catatan: UMKM dan Generasi Muda
Di sisi lain, dukungan terhadap pelarangan total bukan tanpa catatan. Pada 17 Oktober 2026, anggota Komisi III Nasir Djamil mendukung usulan fatwa haram MUI namun mengingatkan agar pelarangan tidak berujung pada larangan seluruh produk vape yang dapat merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, persoalan utama terletak pada penyalahgunaan, bukan pada perangkat vape yang diproduksi dan dipasarkan secara legal.
Gus Falah menekankan pelarangan harus terstruktur dan masif agar vape tidak dikonsumsi secara bebas oleh generasi muda. Ke depan, wacana ini akan diuji dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika di DPR serta kajian fatwa MUI yang masih berjalan.











Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!