Uang Ratusan Juta Disita di Kantor BPK Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang serta dua rumah pihak terkait pada Kamis (22/10/2026). Penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah di Kantor BPK Jateng. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari ketiga lokasi yang digeledah.

Dugaan Suap Hapus Temuan Audit Rp5 Miliar

Menurut Budi, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap untuk menghapus hasil temuan audit BPK di Kabupaten Klaten. Audit BPK Jateng pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar di Pemkab Klaten.

KPK sebelumnya mengungkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah diduga meminta Rp600 juta kepada Hamenang agar dua temuan itu dihapus dari laporan hasil pemeriksaan. Setelah negosiasi, disepakati angka Rp400 juta dengan kode komunikasi "AMIDIS". Pada Juni 2026, BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan tanpa dua temuan tersebut.

Lima Klaster, Tiga Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2026 yang menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya. Sehari kemudian KPK menetapkan tiga tersangka: Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.

KPK menyebut ada lima klaster dugaan korupsi: suap pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari OPD/SKPD, serta setoran terkait upah pungut. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran uang dan keterkaitan barang bukti yang disita.