Penggeledahan di Semarang, Satu BMW Listrik Disita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026). Ashraff adalah anggota DPR RI dari Fraksi Golkar sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil BMW bertenaga listrik. "Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Penggeledahan menyasar rumah Ashraff selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023–2024. Kendaraan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
Budi Prasetyo: Pengembangan TPPU Kasus Pekalongan
Budi menjelaskan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan," ujarnya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk pengembangan TPPU tersebut pada Oktober 2026. Hingga penggeledahan dilakukan, belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Sehari Sebelumnya Ashraff Mangkir dari Panggilan KPK
Sehari sebelum penggeledahan, pada Kamis (22/10/2026), Ashraff tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. "Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda lain yang sudah terjadwal," kata Budi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
Fadia kini menjalani persidangan. Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara serta uang pengganti Rp2,69 miliar.






Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!