Luhut: Kerugian Negara Tidak Dihapus

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meluruskan narasi yang beredar soal usulan perubahan definisi korupsi. Ia menegaskan rekomendasi hasil kajian DEN tidak menghapus unsur kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, berikut Pasal 603 dan 604 KUHP, tetap dipertahankan.

Klarifikasi itu penting karena sejumlah headline sebelumnya menyebut "kerugian negara akan dihapus dari definisi korupsi". Menurut Luhut, fokus kajian DEN justru memperjelas unsur pembuktian dan menambahkan delik-delik yang diatur Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) tetapi belum tercakup hukum Indonesia, seperti trading in influence, korupsi sektor swasta, dan penyuapan pejabat asing. Luhut menyampaikan hasil kajian tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (20/10/2026).

Yusril: Definisi Korupsi Stagnan 20 Tahun

Sehari setelah kajian itu disampaikan ke Presiden, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan mendukung revisi UU Tipikor. Pernyataan itu ia sampaikan seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurut Yusril, definisi korupsi Indonesia stagnan selama 20 tahun sejak Indonesia meratifikasi UNCAC lewat UU No. 7 Tahun 2006 dan amandemen UU Tipikor 2001.

"Sebenarnya yang bilang extraordinary crime itu kan hanya di dalam penjelasan undang-undang korupsi itu sendiri. Tetapi sebenarnya dari sudut hukum internasional, dia tidak termasuk extraordinary crime," kata Yusril. "Tetapi korupsi itu memang cara-cara memberantasnya kita menggunakan cara-cara yang luar biasa, tetapi korupsinya itu sendiri bukan kejahatan luar biasa." Yusril bahkan menyebut, "tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita."

Salah satu alasan revisi, kata Yusril, adalah unsur kerugian negara membuat pejabat dan direksi BUMN takut mengambil keputusan bisnis — kalau rugi dianggap korupsi, kalau untung tidak diapa-apakan. Ia mencontohkan kasus mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai preseden yang perlu dievaluasi. Bila definisi diselaraskan dengan UNCAC, penyuapan (bribery) tetap menjadi tugas KPK, sedangkan perbuatan lain menjadi tindak pidana umum di KUHP. Yusril mengakui revisi ini belum masuk Prolegnas dan ia akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

ICW Minta Publik Menolak

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta publik menolak usulan penghapusan kerugian negara dari definisi korupsi. ICW menilai ada dugaan kepentingan pribadi atau kelompok di balik perubahan terminologi tersebut.

Hingga kini, pemerintah belum memastikan kapan revisi UU Tipikor akan diajukan ke DPR. Yang jelas, perdebatan soal definisi korupsi — antara menyelaraskan dengan standar internasional dan menjaga ketajaman penindakan — baru saja dimulai.