Komisi IV DPR Setuju, Masuk Revisi UU Kehutanan
Komisi IV DPR RI mendukung rencana pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja sebagai terorisme ekologi. Dukungan itu disampaikan anggota Komisi IV Daniel Johan pada Sabtu (24/10/2026), yang menilai ancaman pidana selama ini belum memberi efek jera.
"Karhutla yang dilakukan secara sengaja bukan sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa," ujar Daniel. Menurutnya, dampak karhutla merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia.
Politikus PDIP itu menilai pengaturan terorisme ekologi dapat masuk dalam revisi UU Kehutanan agar pengaturannya terpadu dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain. "Pengaturan ini harus menyasar pelaku yang sengaja membakar secara terorganisasi dan berskala besar," katanya, seraya menegaskan aturan itu bukan untuk peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional.

Revisi Sudah Harmonisasi, Tinggal Surpres
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menyatakan komisinya terbuka terhadap rencana pemerintah tersebut dan telah menyiapkan jalurnya. Revisi UU Kehutanan disebut sudah selesai dibahas di Komisi IV dan sudah diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
"Kita sudah menyelesaikan revisi UU Kehutanan, proses selanjutnya adalah Surpres," ujar Alex, Sabtu (24/10/2026). Komisi IV kini tinggal menunggu pemerintah untuk membahas revisi tersebut, dan isu terorisme ekologi dapat dimasukkan saat pembahasan berlangsung.
Daniel Johan menambahkan, DPR siap membahasnya bersama pemerintah secara terbuka dan hati-hati agar aturan baru benar-benar efektif menjaga hutan, bukan sekadar menambah istilah. Pencegahan di hulu tetap harus berjalan, mulai dari penguatan patroli, pemulihan gambut, hingga pendampingan petani agar bisa membuka lahan tanpa membakar.
Komisi XII: Segel Lokasi, Wajibkan Restorasi Alam
Dari Komisi XII, anggota DPR Ateng Sutisna (PKS) mendesak penegakan yang lebih jauh dari sekadar denda administratif. Ia menegaskan aparat wajib menindak tegas pelaku pembakar hutan tanpa kompromi dan mewajibkan eksekusi pemulihan lingkungan sebagai sanksi pokok.
"Pemerintah berhak melakukan penyegelan atau penghentian sementara sebelum adanya putusan pengadilan," ujar Ateng di Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Menurutnya, penyegelan titik lokasi yang menjadi sumber api penting untuk memutus risiko kebakaran susulan selama penyelidikan berjalan.
Ateng menilai denda materiil tidak akan pernah sebanding dengan kepunahan ekologis akibat api, terutama di lahan gambut. Korporasi maupun individu yang terbukti bersalah mutlak dibebani tanggung jawab merehabilitasi bentang alam yang rusak, karena keanekaragaman hayati dan mikroorganisme tanah yang musnah sangat sulit dikembalikan.
Latar: Perintah Prabowo dan Data Karhutla Terkini
Wacana terorisme ekologi berawal dari perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup untuk memperkuat penegakan hukum kerusakan lingkungan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah membuka opsi revisi undang-undang untuk mengategorikan karhutla sebagai terorisme ekologi.
Konteksnya adalah karhutla yang masih meluas. BNPB mencatat 2.204 kejadian bencana di Indonesia sejak 1 Januari hingga 23 Oktober 2026, mayoritas bencana hidrometeorologi. Karhutla yang tengah ditangani di Kalimantan mencapai 18.973 hektare — Kalimantan Tengah terluas dengan 16.097 hektare, disusul Kalimantan Selatan 1.506 hektare dan Kalimantan Barat 1.370 hektare — sementara di Sumatra mencakup 2.431 hektare dengan Sumatra Selatan terluas 2.050 hektare.











Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!