Ditangkap Usai Patroli Siber

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menangkap MR (27), warga Kabupaten Kudus, usai kedapatan menyiarkan perjudian lewat TikTok. Pengungkapan bermula dari patroli siber yang menemukan akun TikTok DrogNovv Backup sedang menyiarkan taruhan pertandingan sepak bola virtual.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. "Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup," kata Wahyu.

Pertandingan yang dipertaruhkan bukan laga sungguhan, melainkan sepak bola virtual dari gim Winning Eleven 2010 yang dimainkan lewat konsol PlayStation dan dioperasikan oleh bot. Penonton siaran langsung itu diajak menebak skor pertandingan virtual tersebut.

Komisi 5 Persen dan Rp25 Juta dalam 2 Bulan

Cara kerjanya sederhana: orang yang hendak ikut taruhan wajib mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka sebelum pertandingan dimulai. "Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen," ujar Wahyu.

Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, tersangka memperoleh Rp25 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit telepon seluler, 1 unit monitor, 1 perangkat CPU komputer dan monitor, 1 unit mikrofon, 1 unit kamera beserta tripod, dan 1 set PlayStation, serta rekening bank berisi uang Rp25 juta.

Jumlah Rp25 juta itu adalah hasil yang dikumpulkan tersangka selama dua bulan, sekaligus saldo yang ditemukan penyidik di rekening yang digunakan untuk menampung transfer peserta taruhan.

Dijerat Pasal 426 KUHP

Atas perbuatannya, tersangka diproses secara hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penyidik masih mendalami mekanisme pertaruhan dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Pendalaman ini penting karena taruhan berjalan lewat siaran langsung dan transfer antar-rekening, sehingga penyidik menelusuri siapa saja yang terlibat dan ke mana dana itu mengalir.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa siaran langsung di media sosial juga diawasi patroli siber. Modus yang tampak seperti gim biasa bisa berubah menjadi perjudian begitu penonton diminta mentransfer uang untuk menebak hasil pertandingan.